Sabda Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam di atas, ”Apabila kalian MELIHAT (gerhana) matahari atau bulan, maka berdoalah kepada Allah dan shalatlah.”
▶ Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam mengaitkan pelaksanaan shalat gerhana dengan ”melihat (ru’yah)”.
π Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, ”… karena pelaksanaan shalat (gerhana) dikaitkan dengan ru’yah.” (Lihat Fathul Bari hadits no. 1041).
π₯π’ Artinya, apabila telah diperkirakan dengan hisab astronomis terjadi gerhana namun terhalangi oleh langit yang mendung, maka TIDAK DILAKUKAN SHALAT GERHANA.
π↗ Atau gerhana terjadi di wilayah lain/ belahan bumi lainnya, sehingga tidak terlihat. Misalnya gerhana terjadi di Eropa, tidak terjadi di Indonesia, maka orang Indonesia tidak disyariatkan untuk melaksanakan shalat gerhana.
▪Atau terjadinya gerhana matahari setelah tenggelamnya matahari,
▪ atau gerhana bulan setelah terbitnya matahari sehingga tidak bisa teramati, maka tidak ada shalat gerhana pula.
sumber : buletin "al-Ilmu edisi 21/V/IX/1434
π π Majmu'ah Manhajul Anbiya
No comments:
Post a Comment